Pajak Kendaraan di tahun 2018. Apa isi proposal APBN

Anonim

Insentif pembelian mobil listrik akan tetap ada pada 2018, ungkap RAPBN 2018.

Dokumen tersebut mengacu pada pemeliharaan "insentif untuk pengenalan kendaraan rendah emisi untuk konsumsi, dibiayai oleh Dana Lingkungan", tanpa menyebutkan jumlah atau jumlah unit yang akan didukungnya pada tahun 2018.

Pada 2017, dukungan ini berjumlah 2.250 euro, dialokasikan untuk 100 mobil pertama.

Dokumen tersebut juga tidak memberikan informasi apapun mengenai dukungan untuk akuisisi kendaraan hybrid dan plug-in hybrid.

IRC dan IRS

Dalam lingkup "langkah-langkah yang ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca", proposal tersebut berbunyi, Pemerintah mengusulkan, bagaimanapun, untuk memperkenalkan rangsangan bagi "keluarga dan pengusaha untuk memperkenalkan sarana akses dan pembayaran terintegrasi untuk sistem transportasi", yang bertujuan untuk mempromosikan penggunaan transportasi umum atau bersama dan bentuk-bentuk mobilitas alternatif yang menggunakan kendaraan yang lebih sedikit polusinya.

ISV - Pajak Kendaraan

Secara keseluruhan, tingkat ISV untuk komponen perpindahan dan komponen lingkungan meningkat rata-rata sekitar 1,4%.

Cara tarif ini dikenakan – kombinasi perpindahan dan emisi – memperburuk mobil yang paling berpolusi dan menguntungkan mereka yang memiliki tingkat CO2 lebih rendah dengan tarif yang lebih rendah.

Proses pemberitahuan dan penyelesaian pajak sekarang lebih banyak dilakukan secara elektronik.

IUC - Pajak Sirkulasi Tunggal

Pajak Sirkulasi Tunggal memiliki peningkatan rata-rata 1,4% di semua tabel IUC.

Untuk kendaraan Kategori B yang terdaftar setelah 1 Januari 2017, kebaruannya adalah pengurangan biaya tambahan dari 38,08 euro menjadi 28,92 euro di tingkat "ditambah 180 hingga 250 g/km" emisi CO2 dan 65,24 menjadi 58,04 euro pada tahun kisaran emisi CO2 “lebih dari 250 g/km”.

Pengecualian dari pembayaran IUC dipertahankan untuk kendaraan listrik eksklusif atau kendaraan yang ditenagai oleh energi terbarukan yang tidak mudah terbakar.

ISP - Pajak atas Produk Minyak Bumi

Tarif ISP yang berlaku untuk metana dan gas minyak yang digunakan sebagai bahan bakar meningkat sebesar 1,4%, ditetapkan pada 133,56 euro/1000 kg, bila digunakan sebagai bahan bakar, dan antara 7,92 dan 9,13 euro/1000 kg, bila digunakan sebagai bahan bakar.

Untuk gas alam yang digunakan sebagai bahan bakar, tarif yang berlaku diperkirakan turun dari 2,87 euro/GJ menjadi 1,15 euro/GJ dan meningkat dari 0,303 euro/GJ menjadi 0,307 euro/GJ bila digunakan sebagai bahan bakar.

Pada tahun 2018, tarif ISP tambahan sebesar 7 sen per liter untuk bensin dan 3,5 sen per liter untuk diesel jalan raya dan diesel berwarna dan bertanda akan dipertahankan.

Konsultasikan Fleet Magazine untuk lebih banyak artikel tentang pasar otomotif.

Baca lebih banyak